warta lentera great work
spot_img

Transaksi Aset Kripto Capai Rp650,61 Triliun, OJK Harap Masyarakat Tahu Risikonya

Berdasarkan data Bappebti tahun 2024, nilai transaksi aset kripto melonjak tajam hingga mencapai Rp650,61 triliun.

WARTALENTERA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap generasi muda memiliki kemampuan mengenali risiko sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan layanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan berdasarkan data Bappebti tahun 2024, nilai transaksi aset kripto melonjak tajam hingga mencapai Rp650,61 triliun atau naik sebesar 335,91 persen year on year (yoy) dari tahun 2023.

Dia berharap masyarakat dapat mengambil keputusan dan langkah yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital, serta keputusan investasi yang lebih cerdas dan sifatnya jangka panjang.

“Tentu ini tidak terlepas dari adanya kenyataan, kita tidak bisa memungkiri kalau dibandingkan dengan kelas aset lain, dalam beberapa tahun terakhir memang potensi keuntungan yang diberikan oleh aset kripto ini paling tinggi, dibanding kelas aset yang lainnya, katakanlah emas, properti, saham, dan sebagainya, namun juga memiliki risiko investasi yang tinggi,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Hasan menyampaikan bahwa generasi muda harus dapat memahami profil dan kebutuhan diri sendiri, sehingga produk dan layanan keuangan digital yang dipilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan keuangan yang diharapkan.

Dia menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi pelajar dan mahasiswa sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di era keuangan digital.

Hasan menambahkan, OJK juga mencatat bahwa aset kripto memiliki tingkat risiko yang tinggi, seperti fluktuasi harga serta adanya praktik penipuan atau scam.

Adapun sejak 10 Januari 2025, OJK mendapat mandat baru untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto. Sebelumnya, tugas ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan tugas ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (vit)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular