WARTALENTERA-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan kedua, diduga terkait kasus suap yang melibatkan tersangka buronan Harun Masiku.
Sekitar pukul 18.09, Hasto tampak keluar ditemani penyidik KPK, sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” pada bagian belakang dan digelandang melewati lobi KPK dengan tangan terborgol. Kondisi ini sepertinya sudah diprediksi sebelumnya oleh “tangan kanan” Megawati Soekarnoputri itu.
Saat memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Hasto mengaku siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Namun, Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. “Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ujar Hasto.
“Guna kepentingan penyidikan, saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Para kader PDIP yang terpantau berada di lobi Gedung KPK di antaranya Adian Napitupulu serta Ribka Tjiptaning.
Kronologis Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.
KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. Sebelumnya, Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (sic)


