warta lentera great work
spot_img

Diduga Rugikan Negara Rp193,7 T, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Seret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ke tahanan Kejagung

WARTALENTERA-Diduga rugikan negara Rp193,7 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018-2023. Salah satu nama yang ikut terseret dalam kasus itu dan telah resmi menjadi tersangka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan ketujuh tersangka tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (26/2/2025). Empat dari tujuh tersangka merupakan Direktur Sub Holding Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya dari broker swasta.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. “Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) berinisial YF, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International berinisial AP, Beneficial Owner (penerima manfaat) PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, berinisial GRJ.

Qohar menyebut, ketujuhnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2025. Ruangan yang digeledah yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan.

Dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Modus Pertamax Oplosan

Kejagung membeberkan salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni pengoplosan bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Modusnya, pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax.

Padahal yang dibeli adalah Ron 90 atau Pertalite, lalu dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, antara lain:

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Penyidik juga menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik terkait kasus ini.

Klarifikasi Pertamina

PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax dalam dugaan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, bahwa BBM yang terjual di masyarakat sudah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” kata Fadjar kepada awak media, dikutip Rabu (26/2/2025).

Adapun, terkait tuduhan oplosan yang beredar dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, menurut Fadjar tidak sesuai dengan tuduhan Kejagung. “Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi disitu,” tambahnya.

Adapun, jika melihat dari laporan terbaru Kejagung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, salah satu tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/ Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dan pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, menurut Kejagung diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15%. Hal ini membuat tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular