warta lentera great work
spot_img

Revisi UU TNI Bahas Penambahan 16 Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

Anggota yang ingin menjabat harus mengundurkan diri.

WARTALENTERA – Salah satu yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah penambahan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif menjadi 16. Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di sela-sela pembahasan Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/03/2025).

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” ujar Hasanuddin.

Ia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut. Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ucapnya.

Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan Revisi UU TNI:

1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular