warta lentera great work
spot_img

Prabowo Teken PP Baru, Batasi Usia Anak Bermedsos

Menkomdigi sebut aturan baru di Indonesia berbeda dengan yang ada di negara lain.

WARTALENTERA-Presiden Prabowo Subianto teken aturan baru berisi pembatasan usia anak bermedsos (media sosial), Jumat (28/3/2025) di Istana Negara, Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, Saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas,” kata Prabowo dalam sambutannya. Ia mengungkapkan, alasan utama lahirnya peraturan baru tersebut karena adanya masukan-masukan dari semua unsur, yang kemudian disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

“Menanggapi dan memperhatikan arah yang berbahaya dari penyalanggunaan media digital yang akan merusak masa depan anak-anak,” ungkapnya. Prabowo mengaku langsung merespons masukan tersebut.

“Waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan inipun sudah dirintis oleh beberapa negara lain. Negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” imbuhnya lagi.

Menurutnya, teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Meski demikian, bila tidak diawasi bisa merusak kehidupan mulai dari psikologi hingga watak anak-anak.

Ia juga menyebut, anak-anak harus tumbuh secara sehat, jiwa dan raga, serta dapat meraih ilmu dan berbuat baik bagi orang tua dan bangsa. “Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, harus tumbuh secara sehat jiwa dan raga, harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri yang optimis, berjiwa ingin meraih ilmu ingin berbuat, yang terbaik untuk orang tuanya untuk saudara-saudaranya untuk bangsanya,” paparnya panjang lebar.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid memberi penjelasan terkait klasifikasi usia anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Meutya mengatakan, penggunaan medsos tidak dipukul rata hanya bagi anak-anak yang sudah berusia 18 tahun saja.

“Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meutya mengatakan, jika suatu platform risikonya rendah, maka bisa saja anak berusia 13-16 tahun boleh mengaksesnya secara mandiri. Yang pasti, kata dia, anak-anak harus didampingi oleh orangtua hingga 18 tahun.

“Baru nanti, anak akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ucapnya. Dia menambahkan, aturan pembatasan ini berbeda dengan yang berlaku di negara-negara lain.

“Yang membedakan adalah pemerintah Indonesia memperhatikan tumbuh kembang anak dan kecil atau besarnya risiko dari masing-masing platform,” singkatnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular