WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex (PT Sri Rejeki Isman). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit bank ke perusahaan tekstil tersebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi Sritex ini.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujarnya.
Harli juga belum dapat mengungkapkan identitas bank yang dimaksud. Menurutnya, perkara korupsi Sritex ini masih bersifat umum.
Karena masih bersifat umum, Harli juga belum menjelaskan detil konstruksi perkaranya. Termasuk soal kerugian negara yang disebabkan kasus ini.
Seperi diberitakan, Sritex merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada 1966.
PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Itu sebabnya, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan, ditambah masih ada tagihan listrik di lima pabrik.
Perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai. (inx)


