warta lentera great work
spot_img

Paspampres Gadungan di Serang Divonis 4 Tahun Penjara

WARTALENTERA-Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nurokhim, seorang penjual bakmi yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), setelah terbukti melakukan penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono di Serang, Jumat (2/5/2025).

Majelis Hakim menyatakan Nurokhim terbukti menipu Endang Wargianing, seorang ibu rumah tangga asal Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp530 juta, sesuai Pasal 378 KUHP.

Lilik menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat Endang mengalami kerugian besar, sementara hasil penipuannya dipakai untuk bersenang-senang. Sementara hal yang meringankan, Nurokhim mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, yang sebelumnya pada 16 April 2025 menuntut Nurokhim dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, kasus bermula Maret 2024 ketika Endang dan suaminya, Mahfudz Hasan, membeli bakmi yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah, Kramatwatu. Nurokhim dan istrinya, Dedeh Rodiah, lalu menawarkan kerja sama usaha bakmi dengan sistem bagi hasil, meminta modal awal sekitar Rp100 juta.

Meski usaha Bakmi 99 berjalan, Nurokhim selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan. Setahun kemudian, ia kembali meminta Endang mengirim uang Rp25 juta untuk memperpanjang kontrak ruko, yang dikirim ke rekening bernama Anggraini, yang diakui sebagai pemilik ruko.

Tak berhenti di situ, Nurokhim menawarkan penjualan ruko dan lahan senilai Rp180 juta, serta empat unit kios seharga Rp300 juta. Namun, meski uang sudah dikirim, surat jual beli tak pernah diterima Endang, hingga kerugiannya mencapai Rp530 juta.

Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening tempat uang korban ditransfer. Baik terdakwa maupun JPU Kejati Banten menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.


RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular