WARTALENTERA-Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) resmi mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta Mabes Polri mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan penghilangan asal-usul yang pernah diajukan.
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, menyampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2025), bahwa salah satu kliennya, Vivi Nurhidayah, pernah melaporkan kasus ini pada 1997 menggunakan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas.
“Dalam kasus ini mestinya bukan hanya Vivi seorang, tetapi ada banyak korban lain yang sampai hari ini juga tidak tahu asal-usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya,” jelas Soleh.
Namun, penyidikan laporan ini dihentikan oleh kepolisian pada 1999. Soleh mengatakan, informasi mengenai penghentian penyidikan baru diketahui korban melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami tahunya ini dari Komnas HAM. Jadi, mengenai apa alasan terbitnya SP3 sampai hari ini, kami tidak tahu,” ujarnya.
Para mantan pemain sirkus OCI berharap Mabes Polri dapat membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Namun, menurut Soleh, jika mereka harus mengajukan laporan baru, upaya itu akan terhambat oleh usia kasus yang sudah lebih dari 20 tahun.
Karena itu, para korban meminta langsung kepada Kapolri agar SP3 dicabut dan kasus ini dibuka kembali. “Akan tetapi, jika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kami yang akan mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Soleh.
Sebagai informasi, pada 23 April 2025 lalu, Komisi XIII DPR RI menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk membahas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hasil audiensi menyimpulkan agar Polri kembali membuka kasus yang telah ditutup pada 1997 melalui SP3. (kom)


