warta lentera great work
spot_img

Pengamanan Sidang Hasto Libatkan Negosiator Polwan

WARTALENTERA-Pengamanan sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta melibatkan negosiator Polwan untuk meredam potensi gesekan massa. Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan ini.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

Personel gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, serta jajaran Polsek. Susatyo menegaskan, seluruh personel tidak dibekali senjata api atau senjata tajam demi menjaga suasana tetap kondusif.

Sidang hari ini diperkirakan akan dihadiri dua kelompok massa, baik pendukung maupun penolak terdakwa. Untuk itu, polisi menyusun tiga lapis pengamanan: ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan, demi memisahkan kedua kubu.

“Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah diarahkan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi,” jelas Susatyo.

Selain melibatkan negosiator Polwan, pengamanan juga melibatkan tim pengendali massa dengan pendekatan komunikasi yang mengedepankan dialog. “Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun usai kejadian tangkap tangan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam lain sebagai langkah antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK.

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Uang itu diduga untuk memuluskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular