WARTALENTERA–Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pemblokiran terhadap 28.000 rekening bank pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Jadi, sebenarnya tugas negara itu kan melindungi ya, perlindungan negara itu diwujudkan dalam bentuk memblokir 28.000 rekening,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Nasir mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan pentingnya kepastian dan transparansi dari PPATK maupun pihak terkait yang mengeksekusi pemblokiran rekening.
“Mudah-mudahan itu ada titik terangnya sebab selama ini bukan kami tidak menghargai dan mengapresiasi tindakan-tindakan seperti itu, tetapi sering sekali setelah diblokir kita tidak tahu ke mana ujung daripada pemblokiran itu,” ucapnya.
Perlunya Transparansi dan Edukasi kepada Masyarakat
Ia menegaskan, informasi soal alasan dan durasi pemblokiran perlu disampaikan kepada pemilik rekening secara terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat mendapatkan edukasi yang memadai mengenai pemblokiran tersebut.
“Nah (informasi soal pemblokiran) ini yang harus sebenarnya disampaikan secara transparan oleh instansi atau lembaga terkait sehingga masyarakat kemudian mendapatkan edukasi juga sebenarnya. Jadi, bukan hanya informasi bahwa rekening itu sudah diblokir,” jelas Nasir.
PPATK: Pemblokiran untuk Cegah Penyalahgunaan
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap ribuan rekening pasif tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” kata Ivan dari Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Ia menyebut, istilah dormant merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Ivan menegaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Cegah Modus Kejahatan Keuangan
Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak ketiga berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
“Rekening yang dibiarkan pasif bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti deposit judi daring, tindak pidana penipuan, hingga narkotika,” tegasnya.
Selain itu, pemblokiran ini juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi bagi nasabah dan ahli waris atau pimpinan perusahaan, terutama jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya atau statusnya. (kom)


