WARTALENTERA-Kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dilakukan oknum di Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sejak 2020-2023 terkumpul hampir Rp53 miliar. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga, tersangka kasus korupsi pengurusan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing meraup uang puluhan miliar rupiah.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil penghitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/5/2025).
Uang hasil pemerasan itu, kemudian didalami alirannya dari empat saksi yang dipanggil pada Senin (26/5/2025). Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Lalu turut diperiksa juga, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025, serta Alfa Eshad yang merupakan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025. Keempat saksi yang diperiksa ini, sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka.
Tapi, informasi resmi belum disampaikan oleh KPK. Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep. Ia juga menjelaskan, para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.
Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). (sic)


