WARTALENTERA-Dalam kasus longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam peristiwa longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan belasan orang, Jumat (30/5/2025) lalu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon mengatakan, kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya, Minggu (1/6/2025). Ia menjelaskan, keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.
Menurutnya, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Jadi sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.
“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” jelasnya lagi. Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia. Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” terangnya.
Enam Orang Diduga Masih Tertimbun
Jumlah korban tewas akibat tanah longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kembali bertambah. Hingga Minggu (1/6/2025) pagi, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan dua jenazah korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kedua korban yang ditemukan adalah Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul dan Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas, keduanya berasal dari Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dengan penemuan ini, total korban meninggal dunia menjadi 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.
“Diperkirakan, korban yang masih tertimbun berjumlah 6 orang,” kata Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025). Ia menyebut, proses pencarian 6 korban lainnya masih dilakukan oleh tim SAR Gabungan.
“Kendala banyaknya material longsoran dan dikhawatirkan terjadinya longsor susulan ketika proses evakuasi,” imbuhnya. Berikut pemutakhiran data korban:
Korban Meninggal Dunia (19 Orang):
- Andri (41), Desa Padabeunghar, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan
- Sukadi (48), Desa Buntet, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon
- Sanuri (47), Desa Semplo, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
- Sukendra, Desa Girinata, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Dendi Hirmawan (40), Desa Cimenyan, Kab. Bandung
- Sarwah (36), Kelurahan Kenanga, Blok Pontas, Kec. Sumber, Kab. Cirebon
- Rusjaya (48), Desa Beberan, Blok Beberan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
- Rion Firmansyah, Desa Kepuh, Blok Gunung Santri, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
- Rino Ahmadi (28), Desa Cikalahang, Blok III, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Ikad Budiarso (47), Desa Budur, Blok Karang Wangi, Kec. Ciwaringin, Kab. Cirebon
- Toni (46), Desa Kepuh, Blok Benggoi, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
- Wastoni Hamzah (25), Desa Krangkeng, Blok Lurah, Kec. Srengseng, Kab. Indramayu
- Jamaludin (49), Desa Krangkeng, Blok Lurah, Kec. Srengseng, Kab. Indramayu
- Suparta (42), Desa Kepuh, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
- Sakira Bin Jumair (44), Desa Cikeusal, Kec. Gempol, Kab. Cirebon
- Sunadi (30), Desa Girinata, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Sanadi Bin Darya (47), Desa Cikeusal, Kec. Gempol, Kab. Cirebon
- Nalo Sanjaya (53), Desa Kedongdong Kidul, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Wahyu Galih Bin Aga (26), Desa Cipanas, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
Data Korban Luka-Luka (7 Orang):
- Taryana (46), Kab. Indramayu – Luka fraktur terbuka jari tangan (dirujuk ke RS Sumber Hurip)
- Heri (35), Desa Mayung, Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon – Luka ringan di kepala (rawat jalan)
- Iwan Julianto (31), Desa Cipanas, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon – Luka ringan di bahu dan kaki
- Andi – Fraktur kaki kiri (dirujuk ke RS Sumber Hurip)
- Evan Radiansyah (12), Pabedilan – Luka pada lutut kiri (rawat jalan)
- Reni (23), Desa Guntur Mekar, Kec. Tanjung, Kab. Majalengka – Luka pada kaki kiri
- Abdu Rohim (32), Desa Bantarjati, Kec. Kertajati, Kab. Majalengka – Kedua kaki terkilir
Data Korban Hilang (6 Orang):
- Muniah (45), Desa Cikeduk, Kec. Depok, Kab. Cirebon
- Sudiono (51), Desa Girinata, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Tono Bin Sudirman (57), Desa Cipanas, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Dedi Setiadi (47), Desa Cikalahang, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Nurakman (51), Desa Girinata, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon
- Puji Siswanto (50), Desa Leuwimunding, Kab. Majalengka. (sic)


