WARTALENTERA-Urgent, pemerintah didesak segera membentuk lembaga khusus untuk melindungi data pribadi WNI. Presiden Prabowo Subianto harus segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP), mengingat kejahatan siber di Indonesia makin meningkat.
Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Undang-Undang UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Dalam Pasal 58 disebutkan, pemerintah berperan mewujudkan Lembaga PDP dan ditetapkan oleh presiden.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut, proses pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) terus berjalan. Pemerintah memastikan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan segera selesai.
Staf Khusus Menteri Komdigi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Aida Rezalina mengungkapkan, pembentukan badan atau lembaga PDP saat ini tengah berproses di Kementerian PAN-RB. Sementara untuk aturan teknis berproses di Kementerian Hukum.
“Jadi untuk pembentukan badan kan itu diatur melalui Perpres. Kita sudah rapat dan secara general itu sebenarnya sudah matang. Tapi memang persyaratan untuk Perpes ini keluar PP (teknis pelaksanaan PDP, Red) harus keluar dulu,” jelas Aida kepada awak media di Gedung Komdigi, Jakarta, dikutip Senin (9/6/2025).
Adapun dalam progres pembahasannya, Aida mengaku pembahasan masih terus dilakukan secara teknis dan mendetail. “(Progresnya, Red) sudah dua per tiga saat ini (untuk PP teknis PDP, Red). Nah, ini kita juga terus dorong Kemenkumham untuk kita segera selesaikan sama-sama. Harapannya, PP selesai di Kuartal III atau Kuartal IV,” yakinnya.
Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan, pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU PDP saat ini telah mencapai lebih dari 90 pasal dari total sekitar 200 pasal. “Kalau lihat perkembangannya sih lumayan, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga cepat selesai. Harapan kita tahun ini. ujar Alexander dalam pernyataannya kepada awak media,” dikutip Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, proses penyusunan RPP juga sedang melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum, karena melibatkan banyak instansi lintas kementerian. Hal itu juga berkaitan erat dengan penyusunan peraturan presiden mengenai kelembagaan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Dahlia Persadha mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melindungi ruang siber dari berbagai kejahatan dan penyalahgunaan teknologi informasi. Tetapi, lanjut dia, UU UTE belum mengatur semua, sehingga perlu segera diterapkan UU PDP untuk melindungi warga negara di ruang siber.
Hanya saja, UU PDP yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak 17 Oktober 2024, kenyataannya sampai sekarang tidak dijalankan. Alasannya karena Lembaga PDP belum dibentuk oleh presiden, padahal keberadaannya sangat mendesak.
“Lembaga Perlindungan Data Pribadi itu harus ada dahulu sehingga ketika terjadi penyalahgunaan data, privasi, peretasan, dan lain-lain, lembaga ini nanti yang bertanggung jawab melakukan investigasi, penyidikan-penyidikan, bahkan sampai kepada penuntutan,” jelasnya, dikutip Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan, keberadaan Lembaga PDP penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi di intenet, peretasan, penyalahgunaan data atau identitas seseorang untuk pembuatan konten-konten negatif di media sosial, dan lainnya. Lembaga ini juga berperan dalam penegakan hukum.
“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini harus segera diimplementasikan dan mendesak,” tegasnya lagi. (sic)


