warta lentera great work
spot_img

Polisi Tangkap Enam Nelayan Pengguna Bom Ikan di Halmahera Selatan

WARTALENTERA – Tim Lidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara berhasil menangkap enam nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bom di perairan Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (16/6/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim lidik Subdit Gakkum mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan. Petugas kemudian menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.

Enam orang yang ditangkap berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik destruktif fishing menggunakan bom ikan yang sangat merusak ekosistem laut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu unit longboat bermesin 15 PK
  • Satu unit kompresor selam dengan selang sepanjang 70 meter
  • Tiga pasang kacamata selam
  • Dua drakor
  • Satu pasang sirip selam (fins)
  • 50 kilogram ikan hasil penangkapan ilegal

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan junto Pasal 55 KUHP, yang melarang penggunaan bahan peledak dan alat tangkap perusak ekosistem laut.

Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Pos BKO KP XXX-2006 wilayah Halmahera Selatan untuk pemeriksaan awal. “Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Bambang. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular