WARTALENTERA – Partai Golkar menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebaiknya dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
“Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” tegas Sarmuji, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara dua regulasi penting tersebut.
Menurut Sarmuji, RUU Perampasan Aset harus menunggu kehadiran KUHAP baru untuk menghindari tumpang tindih dan potensi revisi di masa depan. “Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini Fraksi Golkar belum menerima draf resmi RUU Perampasan Aset. “Untuk Perampasan Aset sampai sekarang kan belum ada draf rancangan undang-undangnya, belum masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” imbuhnya.
Sarmuji menambahkan bahwa saat ini RUU KUHAP masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi, termasuk di sejumlah perguruan tinggi. “KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (14/6), menyampaikan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR.
“DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR,” ujar Supratman dalam acara pelatihan paralegal di Jakarta.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III, Bob Hasan, juga menyebutkan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini. “Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak tahun 2008, saat pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU ini sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) agar RUU ini dibahas bersama DPR RI. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset belum kembali dibahas secara formal, baik oleh pemerintah maupun DPR. (kom)


