WARTALENTERA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi minimalis diutamakan berada dekat lokasi aktivitas kerja demi meningkatkan kenyamanan dan efisiensi waktu masyarakat, khususnya pekerja.
“Yang pasti harapannya memang seperti tadi sampaikan lebih mendekati ke aktivitas kerja,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sri menjelaskan, pembangunan rumah subsidi dilakukan oleh pengembang perumahan, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nantinya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Dalam proses pembangunan, pengembang akan memperhitungkan komponen penting seperti harga tanah dan material bangunan. Soal kemungkinan rumah subsidi masih bisa dibangun di wilayah Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing pengembang.
“Terdapat beberapa pengembang menyampaikan bahwa kemungkinan Jakarta yang lebih dekat ke pinggiran, itu ada beberapa harganya masih masuk. Cuma tempatnya di mana, kita serahkan kembali kepada pengembang karena mekanismenya pengembang menyiapkan, kemudian masyarakat yang mengajukan,” kata Sri.
Sri menambahkan, wilayah pinggiran Jakarta dan kawasan Bodetabek masih memiliki peluang untuk pembangunan rumah subsidi dengan harga terjangkau. Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan optimisme bahwa perubahan luas tanah dan bangunan rumah subsidi akan memperluas pasar properti. Rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi ini juga diarahkan untuk dibangun di kawasan perkotaan agar bisa menjangkau lebih banyak pekerja aktif. (kom)


