WARTALENTERA – Selama musim liburan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan diskon tiket kapal penumpang. Adanya diskon itu agar memberikan layanan transportasi laut yang terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan salah satu wujud konkret dari upaya memberikan layanan tersebut adalah kebijakan stimulus diskon tarif dasar tiket kapal penumpang sebesar 50 persen, yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, bertepatan dengan masa libur sekolah.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” katanya dalam peringatan Hari Pelaut Sedunia 2025 di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dia menjelaskan presiden menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan.
Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa diskon tarif kapal penumpang itu berlaku untuk semua rute dan kelas kapal yang dioperatori oleh PT Pelni (Persero). Diskon diberikan sebesar 50 persen dari tarif dasar, tidak termasuk biaya asuransi dan pass masuk pelabuhan.
Dia berharap kebijakan itu dapat mendorong mobilitas masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian domestik selama masa libur sekolah.
“Kami memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro, menjelaskan detail pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk program stimulus itu mencapai Rp134,89 miliar, dengan diskon berlaku untuk 25 kapal penumpang PSO milik PT Pelni.
“Diskon berlaku untuk seluruh kelas tiket, baik ekonomi maupun non-ekonomi, di seluruh trayek kapal Pelni. Tiket hanya dapat dibeli melalui channel resmi dan harus sesuai dengan identitas penumpang,” tegas Capt. Budi.
Dia juga menekankan bahwa stimulus itu bersifat terbatas berdasarkan kuota anggaran. Jika kuota habis, maka tarif normal akan kembali berlaku. (vit)


