WARTALENTERA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut pernah dua kali menolak tawaran untuk menjadi menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Cecep Hidayat, saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Cecep yang merupakan teman kuliah Hasto, mengungkapkan bahwa tawaran tersebut datang setelah kemenangan PDI Perjuangan dalam pemilu. Namun, Hasto memilih untuk tetap fokus membesarkan partai daripada menerima posisi menteri. “Tawaran diberikan karena kemenangan PDI Perjuangan dan terpilihnya presiden ketujuh itu tidak terlepas dari kontribusi seorang sekjen partai besar seperti Pak Hasto ini,” kata Cecep.
Ia menjelaskan, pada tahun 2014 Hasto ditawari menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan pada tahun 2019 ditawari posisi sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Namun, keduanya ditolak.
Cecep menilai bahwa menjadi pengurus partai politik memiliki kehormatan yang setara dengan menjadi pejabat negara seperti menteri, kepala daerah, atau wakil kepala daerah.
“Jadi dua variabel ini yang kemudian saya kira jadi alasan Pak Hasto tidak berkenan menjadi menteri dan lebih memilih bekerja untuk membesarkan partai,” tuturnya. Ia juga menyebut bahwa Hasto melihat pentingnya peran partai dan kelembagaan yang kuat dalam membentuk pejabat negara yang berkualitas.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara yang menjerat Hasto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuan pemberian uang tersebut diduga agar Wahyu mengupayakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kom)


