warta lentera great work
spot_img

Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Ilegal dan Ambisi Liar Kepolisian?

WARTALENTERA – Satuan Tugas atau Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara belum lama ini dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini dipimpin oleh dua mantan tokoh penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Heri Muryanto dan Novel Baswedan.

Di atas kertas, misi satgas ini terlihat mulia: membantu negara meningkatkan penerimaan ditengah tekanan fiskal. Namun di balik layar, langkah ini menyisakan banyak pertanyaan serius tentang tata kelola kekuasaan, batas kewenangan institusi, dan masa depan demokrasi hukum kita.

Secara hukum, wewenang untuk mengurus penerimaan negara tidak berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia. Kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dan dijalankan oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan sejumlah unit teknis lainnya.

Adapun Polri hanya mengelola sebagian kecil penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari layanan seperti SIM, STNK, dan BPKB.

Langkah Kapolri membentuk satgas ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Tidak ada amanat undang-undang, keputusan presiden, atau regulasi formal yang memberikan hak kepada Kapolri untuk mengintervensi sektor fiskal.

Dalam sistem hukum yang sehat, segala kewenangan pejabat publik harus bersandar pada asas legalitas: tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum.

Bahaya Ekspansi Kewenangan

Yang lebih mengkhawatirkan dari pembentukan Satgas ini adalah tendensi ekspansi kekuasaan Polri ke sektor-sektor yang bukan domainnya. Bila hari ini Kepolisian mengklaim peran dalam optimalisasi pajak, besok bisa saja muncul Satgas Kepolisian untuk ekspor, impor, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengiriman TKI ke luar negeri. Semua atas nama “penerimaan negara”.

Inilah bahaya laten ketika sebuah institusi penegak hukum tidak lagi dibatasi oleh batas-batas sektoral. Polisi mulai berperilaku seperti negara dalam negara — mencampuri berbagai urusan publik, dari bisnis hingga kebijakan fiskal, dari laut hingga udara. Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis administrasi. Ini soal pelemahan prinsip demokrasi dan pemusatan kekuasaan yang tidak sehat.

Polri seharusnya fokus pada tugas pokoknya: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan profesional. Namun hari ini, lembaga ini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik. Dari skandal pembunuhan Brigadir J yang melibatkan perwira tinggi, kasus pemerkosaan oleh Kapolres, hingga kriminalisasi warga dalam sengketa bisnis, semua memperlihatkan wajah suram institusi penegak hukum kita.

Ditengah kondisi semacam ini, munculnya Satgas non-yuridis yang dibentuk oleh Kapolri justru memperkuat kesan bahwa Polri tidak sedang memperbaiki diri, melainkan sedang memperluas cengkeraman kekuasaannya.

Polisi bukan alat kekuasaan. Ia alat negara hukum. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan munculnya kelompok-kelompok “elit” dalam tubuh Polri yang hanya mempromosikan loyalis. Mereka yang dekat dengan kekuasaan naik cepat; yang tidak, tersingkir. Polri bukan lagi milik rakyat, tapi milik klik kekuasaan.

Tagline yang berkembang hari ini “No Viral, No Justice” adalah potret buram dari krisis kepercayaan. Penegakan hukum seperti menunggu tekanan publik. Ini kegagalan struktural, bukan sekadar insiden.

Kembalilah ke Jalan Hukum

Apa yang seharusnya dilakukan Kapolri?

Satu: Batalkan Satgas ilegal ini. Tidak ada dasar hukum yang mendukungnya.

Dua: Fokus membenahi internal Polri. Bangun kembali kepercayaan publik lewat profesionalisme, meritokrasi, dan transparansi.

Tiga: Jangan tergoda untuk memperluas kewenangan. Kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang dibatasi, bukan dilebarkan.

Sebagaimana diingatkan Presiden Prabowo di depan jajaran TNI-Polri: “Segala atribut, pangkat, jabatan, dan fasilitas yang kalian miliki berasal dari rakyat.” Maka rakyat berhak menegur, mengoreksi, bahkan menolak setiap langkah penyelenggara negara yang melampaui batas.

Jenderal Listyo Sigit mesti sadar: menjadi Kapolri bukan berarti berhak membuat aturan sendiri. Seorang polisi justru harus menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum. Jika tidak, bagaimana rakyat akan percaya kepada penegak hukum yang sendiri bermain di luar rambu-rambu?

Esai ini bertujuan mengingatkan, bukan menjatuhkan. Demi tegaknya konstitusi, demi sehatnya demokrasi, dan demi kembalinya Polri menjadi institusi yang dicintai, bukan ditakuti rakyatnya.

Ditulis oleh:
Kisman Latumakulita
Jurnalis Senior FORUM

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular