WARTALENTERA-Tegas, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebut pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ungkapnya, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, dikutip Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, ia mengatakan, lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya, sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
“Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” imbuhnya. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Komdigi. Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil. Sekaligus, dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” yakinnya.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir. “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” ujar Aris.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru. Untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi.
Respons KKP tersebut, terkait dengan vitalnya iklan penjualan Kepulauan Anambas di situs asing situs asing privateislandsonline.com. Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pulau yang masuk dalam daftar di situs tersebut, yakni Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok.
Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Meski tidak dicantumkan harga jualnya, situs tersebut mencantumkan informasi cukup lengkap tentang kedua pulau itu.
Situs tersebut menyebut dua pulau itu berjarak sekitar 200 mil dari Singapura. Keduanya diklaim sangat ideal dijadikan eco resort karena lokasinya dekat dengan Pulau Bawah Resort, destinasi wisata eksklusif di Kepulauan Anambas.
Luas gabungan Pulau Ritan dan Tokong Sendok mencapai sekitar 159 acre atau setara 64 hektare. Penawaran di situs tersebut menyebutkan, kepemilikan bisa dilakukan melalui skema saham.
Disebutkan pula, bahwa dua perusahaan pemilik pulau ini sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). (sic)


