WARTALENTERA – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga seorang penyandang tunadaksa, resmi menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram.
Pernyataan banding ini disampaikan oleh penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin, di Mataram, Selasa (3/6/2025). Ia menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan tersebut sudah diajukan secara resmi ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. “Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan,” kata Ainuddin.
Ia menambahkan bahwa pengajuan banding dilakukan pada Senin (2/6/2025), meski tanpa kelengkapan memori banding. Materi tersebut, jelas Ainuddin, masih dalam tahap penyusunan oleh tim penasihat hukum dengan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Jaksa Juga Ajukan Banding
Menyusul pengajuan banding oleh terdakwa, pihak jaksa penuntut umum pun turut menyatakan hal serupa. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera. “Karena yang bersangkutan mengajukan banding, tentu kami juga sama,” ujar Efrien.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa pengajuan banding dari kedua belah pihak telah resmi terdaftar di sistem administrasi pengadilan. “Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan,” kata Kelik.
Vonis Pengadilan: 10 Tahun Penjara
Pada sidang putusan Selasa (27/5/2025), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.
Majelis menyatakan Agus Buntung terbukti melakukan pencabulan berulang terhadap sejumlah korban, sesuai dengan dakwaan primer jaksa. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar: Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Agus Buntung dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. (kom)


