Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prioritas DPR

wartalentera.com
Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki peluang besar untuk menjadi RUU prioritas tahunan, meski saat ini masih termasuk dalam daftar jangka menengah. "RUU itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," ujar Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Nasir menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme agar suatu RUU bisa diangkat ke prioritas tahunan, yakni jika mendapat persetujuan fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Dengan prosedur tersebut, menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk diprioritaskan.

Baca juga: Bintang Kehormatan, Pangkat Kehormatan, dan Hancurnya Simbol Kekuasaan Politik Prabowo

Saat ini, Komisi III DPR juga tengah memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RUU KUHAP tersebut, menurut Nasir, merupakan landasan penting dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Karena itu dalam konteks DPR, kami memang sedang menyelesaikan Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami juga sedang mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait dengan perampasan aset,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa KUHAP baru diharapkan mampu menjadi pedoman dalam proses hukum acara pidana yang lebih jujur dan tepat, serta mendorong penegakan hukum yang solid, termasuk penerapan UU Perampasan Aset ke depan.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat

Menurut Nasir, sinergi antara KUHAP yang baru dan RUU Perampasan Aset penting agar tidak menimbulkan "guncangan-guncangan" dalam implementasi hukum di lapangan.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap urgensi RUU Perampasan Aset.

“Jadi tidak boleh juga grasah-grusuh, bukan berarti kita ingin melambat-lambatkan,” kata Nasir, menegaskan pentingnya ketelitian dalam pembentukan regulasi tersebut agar berjalan sesuai norma yang ada.

Baca juga: Hari Ini Bertemu Putin, Prabowo Bakal Bahas Solusi Ketahanan Energi

Dengan dukungan politik dan kerangka hukum yang sedang dibenahi, Nasir optimistis bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus bergerak maju dan segera memiliki pijakan hukum yang kuat. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru