KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Segera Terwujud

wartalentera.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis bahwa Pemerintah Singapura akan menyetujui permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Setyo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta oleh Pemerintah Singapura guna mendukung proses ekstradisi tersebut. “Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Singapura, baik itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. Kurang, kami tambahkan. Masih butuh apa, kami lengkapi,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila ekstradisi terhadap Paulus Tannos berhasil dilakukan, maka langkah ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi lainnya. “Mungkin DPO-DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau posisinya ketahuan di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” lanjut Setyo.

Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025 di Singapura.

Kasus yang menjerat Paulus Tannos merupakan bagian dari mega korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. KPK terus mengupayakan pemulihan aset dan penegakan hukum atas kasus tersebut. (kom)

Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru