Judol Kian Meresahkan, Menkum Segera Keluarkan PP Pemberantasan Judol

Reporter : Sicillia Tan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (dok.Humas)

WARTALENTERA-Judol (judi online) kian meresahkan, pemerintah secara khusus membuat PP (Peraturan Pemerintah) terkait pemberantasan judol dan saat ini tengah masuk dalam tahap harmonisasi. Hal itu diungkapkan Menkum (Menteri Hukum) Supratman Andi Agtas.

Ia menyebut, PP Pemberantasan Judol akan selesai dalam waktu dekat. "Sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat, akan segera selesai ya. Kebetulan untuk yang itu memang di Kemenkum yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi dan waktu dekat pasti selesai," kata Supratman dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Astaga! 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemberantasan judol adalah fokus bagi pemerintah. Sebab, dampak dari judol begitu besar bagi masyarakat.

"Pak Presiden menekankan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan pencegahan terkait judi online, karena memang dampaknya begitu besar. Saat ini masih menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait materi muatan dimatangkan di antara seluruh kementerian," imbuhnya.

Baca juga: TikTok dan Roblox Minta Waktu Tambahan Patuhi PP Tunas

Sebelumnya, Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital) Meutya Hafid mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan PP terkait penindakan judol. PP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judol.

"Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan dibentuknya PP. PP ini yang mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online," kata Meutya seusai rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (sic)

Baca juga: Polri Bongkar Modus Baru, Dirikan Perusahaan Fiktif untuk Tampung Uang Judol

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru