RI Segera Daftarkan Reog, Kolintang dan Kebaya ke UNESCO

Reporter : Sicillia Tan
Tarian Reog Ponorogo yang merupakan kesenian khas asal Ponorogo, Jawa Timur. (istimewa)

WARTALENTERA - Indonesia segera mendaftarkan tiga budaya tradisional ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Rencananya, bulan depan, Reog Ponorogo (Jawa Timur), kebaya, dan kolintang (Sulawesi Utara) akan diajukan sebagai warisan budaya takbenda.

Baca juga: Hadiri Seren Taun 2025, Gubernur Banten: Bukan Sekadar Perayaan Adat

Hal itu diungkapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. "Dalam beberapa tahun terakhir ini, upaya pelestarian budaya semakin kita tingkatkan. Melalui program-program konkret, seperti pengajuan warisan budaya kepada UNESCO, dan yang paling dekat itu Desember nanti,” kata Fadli Zon saat menghadiri acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

Langkah konkret pengajuan warisan budaya menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tujuan lainnya, untuk menceritakan kembali jejak budaya serta memperkenalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam warisan budaya tersebut.

Misalnya, mengajarkan kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman. "Boleh dibilang kita ini menjadi negara yang sangat, yang paling kaya budayanya di seluruh dunia. Saya mengatakan di berbagai kesempatan, setelah saya keliling ke banyak negara, tidak ada negara yang kekayaan budayanya lebih hebat dari Indonesia,” yakinnya.

Baca juga: Proses Verifikasi Lancar, Geopark Nasional Sianok-Maninjau Berpotensi Masuk List UNESCO

Selain rajin mendaftarkan warisan budaya ke lembaga dunia, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk melanggengkan tradisi dan budaya bangsa adalah dengan  membuat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. UU tersebut dijadikan fondasi dalam mengembangkan nilai-nilai luhur budaya, keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.

Terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Melalui aturan itu pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelestarian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai penting bagi identitas nasional, pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga: ISBI Bandung Segera Buka Prodi Pencak Silat, Dapat Dukungan Menbud

“Perjuangan ini tak cukup hanya berhenti di tangan pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan generasi muda menjadi kunci utama keberhasilan kita menjaga warisan budaya,” tuntasnya. (sic)

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru