WARTALENTERA-Terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim (Jawa Timur), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selesai gali keterangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (10/7/2025). Khofifah diminta menjelaskan seluk beluk proyek dana hibah di Jatim.
"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (11/7/2025). Khofifah kemarin diperiksa berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Khofifah diperiksa di Polda Jatim, kemarin. "Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 waktu setempat," ucap Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. KPK hanya menyebut, tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (sic)
Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Editor : Sicillia Tan