Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Selatan, Motor Korban Berhasil Diamankan

wartalentera.com
Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. (Dok. Antara)

WARTELENTERA – Kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, yang kemudian merembet hingga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama HY, yang kehilangan sepeda motornya saat menginap di rumah temannya. Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dr Eko Adi Setiawan di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Pembunuh Warga Rimbo Bujang Ditangkap, Pelaku Curi Motor untuk Pulang Kampung

Keesokan harinya, HY mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ, yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. Ia berhasil diamankan malam harinya di kediamannya,” jelas Eko.

Dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut—warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC—seharga Rp900.000 kepada seseorang berinisial TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

Baca juga: Polri Koordinasi Tangani Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama

TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada pelaku lainnya, RI, seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kebayoran Lama. “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI, yang diduga sebagai penadah, dikenai Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

Baca juga: Lagi Parkir di Garasi, Mobil Listrik BYD Tiba-tiba Terbakar dan Meledak

Kapolsek Eko Adi Setiawan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. “Tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” pesannya. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru