Rekanan Masih Didalami, Kejagung Telusuri Akar Korupsi Laptop

wartalentera.com
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri). (Dok. Antara)

WARTELENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak rekanan atau penyedia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pihak rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS ini, masih dalam pendalaman. Memang sudah ada beberapa yang dipanggil. Namun, kembali lagi, sampai saat ini penyidik masih belum cukup alat bukti,” kata Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar menjelaskan bahwa dalam proyek pengadaan seperti ini, keberadaan penyedia dan pelaksana adalah sesuatu yang pasti. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu perkembangan penyelidikan.

“Pertanyaannya, apakah rekanan tidak jadi tersangka? Saya rasa teman-teman wartawan sabar ya, 'kan enggak mungkin itu pengadaan hanya di instansi pemerintah, ‘kan pasti ada penyedia, ada pelaksana,” ujarnya.

Sudah Ada Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:

Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

  • JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar pada 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada 2020–2021.

Keempatnya diduga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan Chromebook, termasuk perubahan spesifikasi teknis yang dinilai tidak berdasar pada kebutuhan riil pendidikan.

Gojek dan Google Diselidiki

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menyelidiki dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dan program pengadaan Chromebook, mengingat ChromeOS merupakan sistem operasi besutan Google.

Beberapa nama penting yang sudah diperiksa oleh penyidik antara lain:

Baca juga: Pagu Anggaran MBG Dibedah, Ini Rinciannya

  • Nadiem Makarim, pendiri Gojek dan mantan Mendikbudristek,
  • Andre Soelistyo, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tahun 2020,
  • Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia.

Penyidik juga menggeledah kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7), dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta alat elektronik seperti flashdisk.

Tak hanya dari pihak Gojek, penyidik juga telah memeriksa GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia dari pihak Google, untuk menelusuri kemungkinan adanya pengaruh bisnis dalam keputusan pengadaan sistem operasi Chromebook. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru