Tunggu Perkembangan Penyidikan, KPK Tak Akan Lepas Nadiem Makarim

Reporter : Sicillia Tan
Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim. (Istimewa)

WARTALENTERA-Tunggu perkembangan penyidikan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak akan lepas Nadiem Makarim. Pasalnya, Nadiem merupakan orang yang seharusnya memantau pengadaan tersebut saat menjabat sebagai menteri.

"Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penyelidik. Pemanggilan Nadiem dilakukan jika ada informasi yang mengarah kepadanya dan harus dikonfirmasi oleh penyelidik.

Budi memastikan KPK tidak akan pandang bulu dalam pemanggilan saksi. Permintaan keterangan ditujukan untuk memperjelas perkara.

"Tentunya dalam prosesnya, KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ucap Budi. Ia masih enggan memerinci kronologi dalam kasus rasuah ini.

Sebab, kerahasiaan tahapan penyelidikan berbeda dengan penyidikan. "Belum bisa kami sampaikan secara detail, jadi kita tunggu saja,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, namun, harus dipisah karena sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Chromebook sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (22/7/2025).

KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lain. Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, sehingga perkaranya harus dipisah dengan Google Cloud. (sic)

Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru