WARTALENTERA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPKmengungkap adanya dugaan pungutan liar terhadap pegawai pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan terkait Pilkada.
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, KPK di awal telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC alias Anca, ajudan Gubernur Bengkulu," ujar Alexander dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu.
"Pungutan ini diduga dilakukan untuk kepentingan pendanaan politik, khususnya Pilkada," jelas Alexander.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat pemerintahan, serta menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, bahwa penyelidikan intensif dilakukan di lokasi.
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
"Barang bukti berupa uang, dokumen, dan barang elektronik telah kami amankan. Ini akan membantu mengungkap lebih jauh pola dan skema praktik korupsi yang dilakukan," bebernya.
Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Editor : Sicillia Tan