WARTALENTERA-Bansos (Bantuan Sosial) mengendap lebih dari 15 hari, penerima langsung diganti. Alasannya, berarti tidak tepat sasaran dan penerima tidak membutuhkan dansos tersebut.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, akan memeriksa dana bansos yang mengendap di rekening penerima. Ia menyebut, bantuan yang tidak dicairkan bisa berarti penerimanya tidak benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Tambah 30 Ribu, Kemensos Target 46 Ribu Siswa Masuk Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia akan menelusuri saldo bantuan yang tidak wajar. Pemerintah ingin memastikan dana bantuan hanya diterima mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menurut aturan, dana bantuan tidak boleh mengendap lebih dari tiga bulan dan 15 hari. Jika lewat batas itu, bantuan dianggap tidak dibutuhkan dan bisa dialihkan.
"Karena terus terang bansos ini kan tidak boleh lebih dari 3 bulan lebih 15 hari dalam bagian ini. Kalau ada bansos kemudian tidak diambil selama 3 bulan lebih itu, itu berarti mereka tidak butuh bansos," ucapnya di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Manuver Menuju Nol Persen, Pemerintah Unjuk "Buku Saku" Pemutus Rantai Kemiskinan Ekstrem
Saifullah mengatakan, langkah ini bukan keputusan sepihak Kemensos. Pemerintah ingin bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah juga terus menyisir dan mengecek data penerima bantuan di seluruh daerah. Penyaringan dilakukan agar hanya warga miskin yang menerima bansos. (sic)
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp12,83 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi pada Kuartal I 2026
Editor : Sicillia Tan