Dulu Dipangkas, Kini Status Bandara Internasional Kembali Diobral

Reporter : Sicillia Tan
Ilustrasi.

WARTALENTERA-Dulu dipangkas, kini status bandara internasional kembali diobral. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyematkan status bandara internasional setelah sebelumnya memangkas jumlahnya secara drastis.

Saat ini, total 53 bandara di Indonesia memiliki rute internasional, bertambah 36 bandara dari sebelumnya yang hanya berjumlah 17. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi maskapai nasional agar dapat bersaing dan berekspansi ke rute-rute luar negeri.

Baca juga: Harga Avtur Masih Fluktuatif, Pungutan Fuel Surcharge Naik Berimbas ke Tiket

"Harapannya, kita juga membuka peluang bagi maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," kata Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, dikutip Jumat (15/8/2025). Selain itu, Menhub juga meyakini penambahan bandara internasional ini akan mampu mendorong peningkatan kedatangan turis asing ke Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan ancaman bagi industri penerbangan domestik, melainkan justru menjadi ajang persaingan bisnis yang sehat. Masuknya maskapai-maskapai asing diharapkan dapat memberikan referensi layanan penerbangan baru bagi masyarakat.

"Soal maskapai asing menggerus pangsa pasar itu adalah ketika masing-masing dari pilihan penerbangan maskapai lokal menyikapi suasana atau situasi di mana mulai munculnya ada persaingan," tambahnya. Ia menambahkan, dengan dibukanya kembali rute internasional, maskapai asing dapat melengkapi layanan penerbangan nasional yang saat ini masih memiliki keterbatasan armada.

Baca juga: 136 Titik Perlintasan Sebidang KA Segera Diatasi

"Jadi harapannya, dengan adanya maskapai asing ini, bisa memberikan suasana yang baru di industri dan ini kan sebenarnya sudah ada sebelum COVID-19. Jadi bukan sesuatu yang baru, mestinya tidak perlu khawatir," jelasnya. Pencabutan status bandara internasional sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan operasional dan meningkatkan efisiensi penerbangan.

Namun, dengan pertimbangan pemulihan ekonomi dan pariwisata, pemerintah kini mengambil langkah sebaliknya. Pemerintah berharap, dengan dibukanya kembali pintu masuk internasional yang lebih banyak, konektivitas Indonesia dengan dunia akan semakin kuat, sehingga membuka lebih banyak peluang bisnis dan investasi. (sic)

Baca juga: Indonesia-Australia Bangun Kerja Sama Baru Sektor Keselamatan Maritim

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru