WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), menyebut salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Selain itu, ada 10 tersangka lainnya yang berasal dari pejabat Kemenaker maupun pihak swasta.
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus–10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.
Daftar Lengkap TersangkaBerdasarkan informasi KPK, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3 adalah:1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan2. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)3. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)4. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)5. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator9. Supriadi (SUP) – Koordinator10. Temurila (TEM) – pihak PT KEM Indonesia11. Miki Mahfud (MM) – pihak PT KEM Indonesia
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Jeratan HukumKPK menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT dan Barang BuktiSebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. OTT tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Dalam operasi itu, KPK menyita puluhan kendaraan serta melakukan penyegelan ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (kom)
Editor : Yudha