Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Polisi Sita 84,7 Kg Sabu dan 40.328 Butir Ekstasi

Reporter : Sicillia Tan
Ilustrasi.

WARTALENTERA-Bongkar modus baru penyelundupan narkoba, polisi sita 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya membongkar modus penyelundupan narkoba jaringan Kalimantan-Jawa dengan cara menyembunyikan barang haram di dalam panel boks listrik yang sudah dimodifikasi, lalu dimasukkan ke mobil untuk mengelabui petugas.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah melakukan pengintaian selama hampir empat bulan. "Barang haram itu dibawa dari Kalimantan menuju Jawa. Rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” ujarnya, dikutip Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Kurir Diringkus, Buntut Temuan 207.529 Butir Ekstasi Tak Bertuan di Tol Trans Sumatera

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan tersangka AR (33) asal Bandung dan HD (26) asal Bekasi. Selanjutnya, 17 Agustus 2025, polisi menangkap SH (32) asal Bojonegoro dan DS (29) asal Tuban, dengan modus sama.

Menurut Luthfie, para kurir dijanjikan upah Rp30 juta hingga Rp100 juta oleh bandar setelah berhasil mengirimkan narkoba. "Untuk bandarnya masih kami lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Baca juga: Musisi Onad Ditangkap, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dari total barang bukti senilai Rp127 miliar itu, ia mengklaim jajarannya berhasil menyelamatkan 881.000 jiwa dari bahaya narkoba. Barang bukti sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan dengan incinerator milik BNNP Jawa Timur setelah ada putusan pengadilan. (sic)

Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Diduga Berkedok Vape

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru