Minimalisasi Penyalahgunaan dan Pembobolan Rekening, OJK Ambil Keputusan Ini

Reporter : Sicillia Tan
Ilustrasi.

WARTALENTERA-Minimalisasi penyalahgunaan dan pembobolan rekening, OJK ambil keputusan ini. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

Kemudian, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list). "Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).

Baca juga: OJK Agendakan Fit and Proper Test ke 28 Kandidat Direksi BEI

Ia menambahkan, OJK bersama SRO saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait dengan isu adanya pembobolan RDN milik nasabah korporasi. "Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” paparnya.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan, dan apabila diperlukan menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga. Sebatas informasi, pada 9 September 2025, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca juga: IHSG Kontraksi Hampir 20 Persen, Kinerja Unitlink Masih Stabil

Mereka buka suara terkait dugaan pembobolan RDN milik anak usahanya yaitu PT Panca Global Sekuritas (PGS). Insiden tersebut, berupa penarikan dana secara berulang dan dalam waktu singkat pada RDN, yang semestinya hanya digunakan untuk transaksi di pasar modal.

"Penarikan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) secara berulang, dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, dan melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (white list)," tulis manajemen PEGE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (12/9/2025). Saat ini, manajemen PEGE masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN untuk mengetahui jumlah kerugian akibat kejadian tersebut. (sic)

Baca juga: Pergantian Ketua OJK Tidak Mempengaruhi Pasar Modal

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru