WARTALENTERA-Sebanyak 13 anak masih ditahan, usai kerusuhan Agustus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sedikitnya 2.093 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 anak diketahui masih ditahan di beberapa polda. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan, pola keterlibatan anak sangat beragam, mulai dari ajakan teman sebaya, kakak kelas, alumni, hingga pengaruh provokasi di media sosial.
Baca juga: Keracunan Makanan Pada Program MBG Terus Berulang, KPAI: Tegakkan Hukum!
KPAI juga menemukan adanya indikasi mobilisasi anak secara besar-besaran. ”Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra kami, teridentifikasi 2.093 anak yang ikut serta atau dilibatkan dalam aksi anarkis. Polanya mencakup ajakan solidaritas, provokasi di media sosial, hingga dugaan mobilisasi terorganisir,” ujar Margaret saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Pascakerusuhan Agustus, Enam Lembaga HAM Bentuk TGPF Independen
Dia menambahkan, KPAI menemukan sejumlah pelanggaran hak anak dalam kasus ini, mulai dari tindak kekerasan fisik, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga penahanan melebihi batas waktu 24 jam. Selain itu, lembaga tersebut juga mencatat adanya ancaman terhadap hak pendidikan anak serta pembatasan komunikasi mereka dengan keluarga. (sic)
Baca juga: Kembali Beroperasi Normal, Tujuh Pintu GT Dalkot Sudah Diperbaiki Pascakerusuhan Akhir Agustus
Editor : Sicillia Tan