WARTALENTERA - Pedangdut Lestiani atau akrab disapa Lesti Kejora memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
"Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama. Doain saja, mudah-mudahan berjalan dengan lancar, ke depannya cepat selesai ya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Amankan Pertandingan Persita vs Persija, 1.403 Personel Gabungan Disiagakan
Lesti menjelaskan ada 27 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada dirinya seputar persoalan kasus ini. Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyebutkan pihaknya telah melakukan beberapa kali komunikasi terhadap pihak pelapor.
"Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap dijalankan," katanya.
Sementara itu, suami Lesti Kejora, Rizky Billar menambahkan istrinya telah bersikap kooperatif dan menjalankan aturan yang berlaku.
Baca juga: Ditemukan Meninggal Dunia Semalam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah
"Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya," katanya.
Adapun laporan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam tahap penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Baca juga: Buntut Materi Lawak di Panggung Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Selain Lesti, polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. (vit)
Editor : Novita Amelilawaty