Pemerintah Atasi Masalah Kendaraan Listrik di Pelabuhan

Tren Kendaraan Listrik Bikin Pemerintah Perketat Pengawasan di Pelabuhan

wartalentera.com
Ilustrasi kendaraan listrik yang dipamerkan di GIIAS 2026. (Tangkapan Layar Instagram @byd_indonesia)

WARTALENTERA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat pengawasan dan penanganan kendaraan serta kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal sebagai bagian dari barang berbahaya. Itu sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

Peningkatan kompetensi petugas menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga memerlukan penanganan dan pengangkutan yang memenuhi aspek keselamatan.

Baca juga: Evakuasi KMP Mutiara Sentosa II, 229 Korban Selamat, 5 Meninggal Dunia

Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan keselamatan dan kesiapan regulator serta instansi terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi Kendaraan UN 3166 dan Kendaraan Listrik UN 3557 serta karakteristik barang berbahaya yang terkait. 

Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono di Jogjakarta. (dok Ditjen Hubla Kemenhub)

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk pada kendaraan dan kendaraan listrik,” kata Triono di Jogjakarta, belum lama ini.

Melalui Bimtek itu, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Baca juga: Fokus Perkuat Kapasitas dan Layanan Pelabuhan Nasional

Kegiatan itu sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya antara petugas pengawas, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait. 

“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat KPLP ini diikuti oleh perwakilan petugas pengawas barang berbahaya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hadir secara luring maupun daring. 

Baca juga: Harga Avtur Masih Fluktuatif, Pungutan Fuel Surcharge Naik Berimbas ke Tiket

Bimtek juga menghadirkan narasumber dari Balai Besar Kimia Farmasi dan Kemasan, Kementerian Perindustrian, PT. Kolaborasi Hambang Setiawan serta dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang hadir secara daring. (vit)

 

Editor : Vita Kartono

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru