Temuan Kementerian Haji dan Umrah

50 Persen Status Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Tidak Aktif

wartalentera.com
Terlihat jamaah umrah memutari Ka'bah. (Foto : Vita Kartono/Warta Lentera)

WARTALENTERA - Ternyata dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) sekitar 50 persennya berstatus tidak aktif. 

Itu dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setelah semua PPIU terverifikasi. "Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” kata Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan Bus di Madinah

Atty mengatakan temuan itu sebagai langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah penyelenggaraan haji dan umrah dipegang oleh Kemenhaj. Pembenahan tata kelola itu mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern. "Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.

Atty juga menyoroti terdapat jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.

Baca juga: Rombongan Pionir Petugas Haji Diberangkatkan Hari Ini

Kondisi itu, lanjutnya, memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh. Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jamaah umrah.

Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, dimana rata-rata peserta umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu. Kemenhaj akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

Baca juga: Haji Tanpa Antre, Skema Gampang-Gampang Sulit

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty. Pihakya optimistis melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ruang gerak travel no-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin. (vit)

Editor : Emi Haris

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru