Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Ekonom: Kebijakan Blunder Mematikan Usaha Akar Rumput

Reporter : Inge Mangkoe
LPG 3 lg mulai sulit didapat sejak ada larangan penjualan bagi para pengecer. (Foto: Ilustrasi/tangkapan layar Instagram)

WARTALENTERA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer jual Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg. Larangan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 yang mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah daerah.

Sejak kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini diresmikan, penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

Baca juga: Bintang Kehormatan, Pangkat Kehormatan, dan Hancurnya Simbol Kekuasaan Politik Prabowo

Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Rhadi, kebijakan ini merupakan hal yang blunder karena bisa mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, sekaligus melabrak komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Lentera, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengatakan, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar. Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan gas bersubsidi di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Kebijakan larangan pengecer menjual gas bersubsidi melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. Sebaiknya kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg dibatalkan,” tuturnya.

Pedagang kecil menjerit

Baca juga: Gas Elpiji 12 Kg Langka, Sejumlah SPPG di NTT Terpaksa Hentikan Operasional

Kelangkaan gas LPG 3 kg mulai terjadi. Di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, masyarakat harus berkeliling mencari gas tabung melon tapi pangkalan, agen, dan warung-warung kehabisan stok.

Seperti terjadi di Kawasan Serpong, Kecamatan Pagedangan. Sejumlah warga terpaksa berkeliling dari satu agen ke tempat lain untuk mendapatkan LPG bersubsidi, namun banyak pangkalan yang kehabisan stok.

“Gara-gara tidak dapat gas, saya jadi tidak bisa berjualan. Padahal, ini satu-satunua sumber pendapatan saya,” kata Ibu Seno, seorang pedagang warung nasi kecil.

Baca juga: Menteri ESDM Tunda Penerapan Royalti Tambang

Hal senada diungkapkan Eko, pedagang gorengan masih di Kawasan yang sama. Sudah dua hari ia terpaksa menutup lapak dagangannya karena tidak berhasil mendapatkan gas.

Tak hanya buat pedagang, ibu-ibu rumah tangga juga mulai gelisah akibat sulitnya mendapatkan gas bersubsidi. Seperti yang terjadi di Kawasan Gandul, Cinere, Kota Depok.

“Saya kan perlu gas untuk masak. Kalau sudah begini, bagaimana? Saya sudah cari ke beberapa tempat, tapi selalu kosong. Mudah-mudahan gas bisa dibeli lagi di warung-warung seperti biasanya,” ujar Ibu Ida. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru