KPK Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Reporter : Inge Mangkoe
Ilustrasi (Foto: IST)

WARTALENTERA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta.

Baca juga: Bintang Kehormatan, Pangkat Kehormatan, dan Hancurnya Simbol Kekuasaan Politik Prabowo

"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI," ujar Tessa seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Kamis (1/5/2025).

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo di hadapan buruh.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat

Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru