warta lentera great work
spot_img

Anggota Komisi III DPR: Remisi untuk Setya Novanto Merupakan Hak Terpidana

WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pemberian remisi kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), adalah hak seorang terpidana selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya yang mendapatkan remisi,” ujar Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi remisi untuk Setnov, terpidana kasus korupsi, di tengah semangat pemberantasan korupsi yang kembali digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Semua Terpidana Berhak atas Remisi

Tandra menegaskan bahwa hukum bersifat normatif dan setiap terpidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi, tanpa memandang jenis kasus yang menjeratnya. “Kita harus memegang prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum, maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak terpidana.

Status Hukum Setya Novanto

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat untuk Setnov sudah sesuai aturan. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).

Meski begitu, Kusnali menegaskan bahwa Setnov belum bebas murni. Mantan Ketua DPR RI itu baru akan bebas sepenuhnya pada 2029, dan selama masa pembebasan bersyarat, ia tetap wajib lapor hingga April 2029.

Pemberian remisi untuk Setnov kembali memantik perhatian publik, mengingat kasus korupsi yang menjeratnya sempat menjadi sorotan besar di Indonesia. Namun, menurut legislator dan pihak pemasyarakatan, kebijakan tersebut murni berdasarkan regulasi yang berlaku. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular