warta lentera great work
spot_img

Apple Naikkan Nilai Investasi 10 Kali Lipat, RI Tetapkan 3 Syarat

Salah satunya terkait pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

WARTALENTERA – Apple menjanjikan guyuran investasi jumbo sebesar USD100 juta atau setara Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp15.800 per USD1) ke RI selama dua tahun. Investasi tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal.

Nantinya, investasi tersebut untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Untuk menjawab proposal Apple tersebut, Kemenperin segera bergerak cepat dan akan menggelar rapat pimpinan hari ini untuk membahas usulan tersebut. “Artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) menyikapi dan menyambut baik komitmen investasi Apple dengan langsung menggelar rapim,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan tiga syarat yang ditetapkan kepada produsen iPhone tersebut, jika hendak berinvestasi di Indonesia. Antara lain, mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasokan global (GVC) Apple.

Kementerian juga bakal memperlakukan Alphabet, induk Google, pemilik Google Pixel 9 dengan aturan TKDN yang sama. Perangkat ini dilarang dijual di pasar dalam negeri karena minimnya investasi perusahaan.

Pihaknya juga akan mencatat janji Apple untuk berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Dalam Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan tiga skema, yakni pembuatan produk dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi dalam negeri.

Sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi dengan mengembangkan Apple Academy. Produsen iPhone ini telah membangun tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Febri juga menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia, serta menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain juga bersikap adil terhadap negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.

“Jadi yang dipermasalahkan bukanlah jumlah atau nilai investasinya, melainkan terkait kewajaran bagi seluruh investor di Indonesia maupun Indonesia dan negara lainnya. Hal ini akan berdampak pada terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” imbuhnya.
Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan, iPhone 16 besutan Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat impor ponsel tersebut. “Jadi masih ada gap sekitar Rp240 miliar. Jika mereka bisa mewujudkannya, maka Apple akan mendapat nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk ke Indonesia),” ucapnya, belum lama ini.
Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara atau mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pengembangan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” tuntas Febri. (sic)
RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular