warta lentera great work
spot_img

Artis Jonathan Frizzy Terlibat Enam Kali Transaksi Liquid Vape Obat Keras

WARTALENTERA-Artis Jonathan Frizzy alias JF tercatat sudah enam kali melakukan transaksi terkait obat keras jenis etomidate yang dimasukkan dalam rokok elektronik (liquid vape).

“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Michael menjelaskan, JF memperoleh barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yakni EDS. “Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah,” ujarnya.

Meski terjerat kasus liquid vape mengandung obat keras, hasil tes urine JF dinyatakan negatif narkoba. Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan tidak menahan JF karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit. “Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit,” kata Michael dalam keterangan terpisah, Selasa (6/5/2025).

Saat ini, JF dikenakan wajib lapor sambil menjalani pemulihan dan pemeriksaan dokter pascaoperasi. JF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara produk farmasi tanpa izin, yaitu Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate, termasuk obat keras. “JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB,” terang Michael.

Selain JF, polisi juga telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain, yakni pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37). Para tersangka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP.(kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular