warta lentera great work
spot_img

Naik 6,74 Persen, Gubernur Banten Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2026

UMK tertinggi dipegang Cilegon yakni sebesar Rp5.469.922,59.

WARTALENTERA Upah minimum provinsi (UMP) Banten akhirnya ditetapkan. Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain menetapkan upah minimum provinsi 2026, Gubernur Andra Soni juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 yang mengatur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di Provinsi Banten.

Besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota,” demikian isi penetapan tersebut seperti dilansir dari laman bantenprov.go.id, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, UMK tertinggi tahun 2026 di Provinsi Banten dipegang oleh Kota Cilegon yakni sebesar Rp5.469.922,59 dengan kenaikan 6,67 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan UMK 2026 terendah di Provinsi Banten dipegang oleh Kabupaten Lebak yakni sebesar Rp3.330.010,62 dengan kenaikan 4,97 persen dari 2025.

Adapun kebijakan terkait kenaikan UMK 2026 di Provinsi Banten mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penduduk miskin mencapai 772,78 ribu orang

Dengan disahkannya kenaikan upah minimum 2026 di Provinsi Banten, harapannya bisa membawa manfaat bagi para pekerja, termasuk para pekerja yang bekerja di kabupaten termiskin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2025 berada di angka 5,63 persen atau berjumlah 772,78 ribu orang. Dari total delapan kabupaten dan kota di Banten, empat di antaranya masuk dalam daftar empat daerah termiskin di Provinsi Banten dengan persentase penduduk miskin tertinggi.

Meskipun memiliki persentase penduduk miskin yang cukup tinggi dibanding kabupaten kota lainnya, tetapi UMK 2026 di empat daerah termiskin Banten ini terpantau mengalami kenaikan sebagaimana diatur melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025.

Berdasarkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, berikut ini UMK 2026 di empat daerah termiskin Banten (diambil dari data BPS Banten 2025):

1. Kabupaten Pandeglang

Persentase penduduk miskin 2025: 8,51 persen

– UMK 2026: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)

2. Kabupaten Lebak

Persentase penduduk miskin 2025: 8,03 persen

– UMK 2026: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

3. Kabupaten Tangerang

Persentase penduduk miskin 2025: 6,42 persen

– UMK 2026: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

4. Kota Serang

Persentase penduduk miskin 2025: 5,51 persen

– UMK 2026: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen).

(inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular