warta lentera great work
spot_img

Belajar dari YouTube, Sindikat Produksi Oli Palsu Raup Untung Miliaran

WARTALENTERA – Empat orang sindikat pemalsu oli kendaraan bermotor yang beroperasi di Kembangan, Jakarta Barat, ternyata mempelajari cara membuat oli palsu secara autodidak dari media sosial dan YouTube. Keempat pelaku tersebut berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46).

“Jadi, mereka belajar secara autodidak, melihat dari media sosial atau YouTube. Oli bekas ini dicampur dengan parafin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sindikat yang terungkap pada Selasa (8/7) itu diketahui tak hanya mengoplos oli bekas. Mereka juga mencetak stiker, membuat jeriken, hingga kardus palsu yang menyerupai merek-merek ternama, tanpa melibatkan pemasok luar. “Jadi, tidak ada supplier (pemasok). Mereka sudah beli alat mereka sendiri, termasuk stiker. Jadi, mereka produksi sendiri, secara manual,” jelas Arfan.

Sindikat ini sengaja menutup akses terhadap pihak luar, termasuk pemasok jeriken bekas, untuk menjaga kerahasiaan operasional mereka. “Mereka beli botol, tutup dan sebagainya itu mencontoh yang aslinya. Jadi, untuk pengiriman pun, mereka sudah ada bagian sendiri-sendiri mengirim ke bengkel-bengkel yang mohon maaf di pinggir jalan-jalan,” katanya.

Dijual Murah, Target Bengkel Kecil

Harga jual oli palsu yang mereka produksi dijual jauh lebih murah dari produk asli, yakni sekitar Rp175.000 untuk tiga hingga lima liter, padahal harga aslinya bisa mencapai Rp400.000. “Shell ini mereka jual kurang lebih Rp175.000 dapat tiga liter sampai lima liter. Jauh dengan harga aslinya,” ujar Arfan.

Oli palsu ini diproduksi dalam berbagai ukuran, mulai dari satu liter, tiga liter hingga lima liter, dan dipasarkan untuk sepeda motor maupun mobil. Target distribusinya adalah bengkel-bengkel kecil di Jakarta Barat, Tangerang, dan sekitarnya. “Rata-rata bisa dibilang ratusan botol yang sudah dikirim ke bengkel-bengkel kecil, jadi bukan bengkel-bengkel yang memang sudah terlisensi,” jelasnya.

Bahan baku oli bekas untuk produksi mereka diperoleh dari Pulo Gebang, Merak, dan Jakarta Barat, lalu diolah melalui proses penyaringan dan pencampuran dengan parafin.

“Mereka kumpulkan di tangki, baru mereka masak, disaring, dicampur, diparafin. Dari sini mempengaruhi titik-titik kelihatan sesuai dengan spek yang misalnya memiliki Shell, Castrol, Honda dan sebagainya,” kata Arfan.

Untung Besar dan Replikasi Terus Dikembangkan

Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan. Bahkan pelaku SY telah beroperasi selama lima tahun dengan total keuntungan mencapai Rp3,6 miliar. “Jadi, mereka mungkin dari hasil dari pengembangan dalam beberapa aksi mereka. Jadi, berbagai merek semuanya mereka mau tiru terus dikembangkan lagi,” ujar Arfan.

Uang hasil usaha ilegal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk memperluas produksi mereka, termasuk meniru merek oli lain secara terus-menerus. Dalam penggerebekan, polisi menyita jeriken berisi oli palsu berbagai merek terkenal yang dikemas rapi menyerupai produk asli, serta alat produksi seperti drum bertuliskan Pertamina, stiker palsu, dan jeriken palsu.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tiga undang-undang:

  1. Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
  2. Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
  3. Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau masyarakat dan para pemilik bengkel untuk lebih waspada terhadap oli palsu, yang dapat merusak kendaraan dan membahayakan konsumen. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular