WARTALENTERA-Warga Jakarta yang termasuk dalam 15 golongan masyarakat akan mendapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta dan bisa digunakan untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL, tapi ada syarat dan bisa daftar online. Pembagian kartu transportasi publik gratis ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung.
Nah, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan akses gratis naik transportasi publik:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Sebagai catatan khusus, pengurus rumah ibadah yang masuk golongan di atas termasuk marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.
Cara Mendaftarkan Diri
Golongan 1-6 wajib mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Syaratnya, cukup membawa KTP, KK, dan pas foto.
Untuk golongan 7-15, Anda bisa mendaftar secara online di situs web resmi Transjarkarta di transjakarta.co.id agar bisa mendapatkan TJ Card. Syaratnya sederhana, hanya dengan KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori yang dipilih.
Berikut adalah syarat khusus yang diperlukan pendaftar dari setiap golongan untuk bisa gratis naik transportasi publik di DKI Jakarta:
- Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta
- Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
- Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
- Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat
- Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK
- Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
- Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.
Setelahnya, pendaftar yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan kartu naik transportasi publik gratis. (sic)


