WARTALENTERA – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyerukan semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi polemik seputar pertambangan nasional, khususnya terkait isu lingkungan. HIPMI mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan narasi nasional agar tidak terpengaruh oleh framing asing yang berpotensi merugikan kepentingan Indonesia.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, mengatakan bahwa isu lingkungan dalam sektor tambang kerap dijadikan alat tekanan oleh aktor luar negeri yang memiliki kepentingan tertentu. “Framing negatif terhadap tambang nasional bisa menggerus citra investasi, daya saing, dan stabilitas kebijakan hilirisasi. Kita tidak boleh membiarkan narasi eksternal menggiring opini publik secara tidak berimbang,” tegas Anggawira dalam keterangan di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Anggawira yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menekankan pentingnya Indonesia tetap berdaulat atas pengelolaan sumber daya alamnya. “Jangan sampai kita dikendalikan opini luar, sementara mereka di negaranya sendiri menjalankan praktik tambang yang jauh dari prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kembali mencuat ke permukaan dan memicu kekhawatiran publik soal dampak lingkungan.
Namun di sisi lain, para pelaku industri mengingatkan bahwa sektor tambang tetap menjadi fondasi utama perekonomian nasional serta mendukung transisi energi global. “Kita tidak sedang membicarakan tambang dalam konteks lama. Ini tentang nikel dan tembaga sebagai kunci baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa kontribusi Indonesia, dunia akan kesulitan,” lanjutnya.
Anggawira mencatat bahwa industri tambang menyumbang 6–7 persen terhadap PDB nasional, menciptakan ratusan ribu lapangan kerja, dan memberikan kontribusi besar melalui PNBP serta royalti.
Sejak disahkannya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah telah memperkuat tata kelola sektor tambang melalui hilirisasi dan pengawasan lingkungan. Namun, menurut Anggawira, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.
“Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.
Ia pun menyoroti sejumlah perusahaan tambang nasional yang dianggap berhasil menjalankan operasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di antaranya:
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui Kaltim Prima Coal dan Arutmin, aktif dalam reklamasi dan konservasi keanekaragaman hayati, meraih PROPER Hijau.
- PT Merdeka Copper Gold Tbk, mengelola tambang emas dan tembaga berbasis pemberdayaan masyarakat dan transparansi.
- PT Vale Indonesia, sukses dalam revegetasi lahan pascatambang dan pembangunan smelter nikel.
- PT Freeport Indonesia, pionir tambang bawah tanah dan pengembangan smelter di Gresik.
- PT Bukit Asam (PTBA) yang mengubah bekas tambang menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.
“Tahun 2023, lebih dari 30 perusahaan tambang mendapat penghargaan PROPER Hijau dan Emas dari Kementerian LHK,” tutup Anggawira.
Dengan pernyataan ini, HIPMI menegaskan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, tanpa harus tunduk pada narasi eksternal yang merugikan kepentingan nasional. (kom)


