WARTALENTERA – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulung Agung.
Penetapan status tersangka Bupati Tulungagung dan ajudannya tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan operasi ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
“Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG,” kata Asep.
Uang tunai tersebut, diduga merupakan alokasi jatah dari permintaan Bupati Tulungagung Gatut kepada salah satu Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” tuturnya.
Saat ditampilkan barang bukti tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa empat pasang sepatu Luis Vuitton ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Di mana empat pasang sepatu ini informasinya, nilainya mencapai Rp129 juta,” ujarnya. (inx)


