WARTALENTERA-Buronan negara, Kejagung (Kejaksaan Agung) tetapkan Riza Chalid tersangka, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) menetapkan salah-satu tokoh skandal ‘Papa Minta Saham’ itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN). Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp200 triliun itu.
Pada Februari lalu, sembilan tersangka awalan dalam kasus yang sama, sudah lebih awal diumumkan. Termasuk tersangka awalan tersebut, adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.
Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan anak angkat Riza Chalid juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama pada Februari 2025 lalu. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Qohar menambahkan, dalam pengusutan korupsi minyak mentah Pertamina ini, tim penyidikannya sudah berkali-kali memanggil Riza Chalid secara patut untuk diperiksa. Akan tetapi, si ‘Raja Minyak’ itu tak pernah menggubris undangan pemeriksaan tersebut.
Sehingga penyidik, kata Qohar mengumumkannya sebagai tersangka. “Khusus MRC (Riza Khalid) ini, penyidik sudah tiga kali berturut-turut memanggilnya secara patut untuk diperiksa. Tetapi tidak pernah hadir,” ulasnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Pihaknya telah mengetahui keberadaan sang buronan, berada di Singapura. “Memang yang bersangkutan selama ini tidak berada di dalam negeri, berada di Singapura,” imbuhnya.
Karena itu, meskipun sudah berstats tersangka, namun penyidik belum dapat melakukan penahanan. Maka itu, dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, ia meminta Riza Chalid kooperatif atas status hukumnya tersebut dan menyerahkan diri, pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, di Singapura untuk menemukan yang bersangkutan atau mendatangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” tegasnya. Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Gunawan Sumarsono menambahkan, Riza Chalid saat ini masih memegang paspor Indonesia.
Tim penyidiknya tetap berusaha untuk dapat membawa Riza Chalid ke ruang penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Yang kami ketahui sampai sekarang, dia (Riza Chalid) masih warga negara Indonesia,” ucap Gunawan.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung ini terbilang berani. Riza Chalid, dulunya juga adalah bos di Petral yang dibubarkan pemerintah sejak 2015.
Nama Riza Chalid paling dikenal ketika dirinya terungkap dalam skandal ‘Papa Minta Saham’ pada 2015 silam. Skandal tersebut terkait dengan proses pemalakan saham PT Freeport Indonesia.
Skandal tersebut terungkap ketika perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia yang beroperasi di Papua itu memulai proses perpanjangan izin eksplorasinya di Bumi Cenderawasih. Skandal yang turut melibatkan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Setya Novanto, pun berujung pada pengunduran diri politikus Partai Golkar tersebut sebagai pemimpin di parlemen 2014-2019.
Tim penyidik Jampidsus, pada Maret 2025 lalu pernah menggeledah rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II Kebayoran Baru. Rumah itu dijadikan kantor tiga perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini.
Penyidik juga menggeledah rumah Riza Chalid yang berada di Jalan Panglima Polim II di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Serta melakukan penggeledahan di Lantai 20 Plaza Asia di Jalan Sudirman Jakarta Pusat (Jakpus). (sic)


